A'udhzubillahimina syatanirrajim Bismillahirahmanirrahiim
Orang-orang yang berhak menerima sedekah adalah delapan asnaf (golongan). Sesuai dengan firman Allah SWT:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang faki, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan budak), orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60).
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang faki, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan budak), orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60).
Komentar
Posting Komentar